Blitar – Polisi telah menetapkan suami Fitriani (21) yakni Suprio Handono sebagai tersangka. Handono alias Nuhan menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti dalam proses penyelidikan atas penemuan kerangka manusia di dalam rumah di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
“Telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti, ditetapkan kepada SH (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan saudari Fitriani (istrinya SH),” kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).
Samsul mengatakan Satreskrim Polres Blitar Kota telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa penemuan kerangka manusia di Desa Bacem tersebut. Dalam serangkaian penyelidikan maupun penyidikan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang mengarah pada salah satu saksi.
“Selanjutnya terhadap tersangka, yaitu SH dilakukan penahanan. Kemudian masih dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk hak-haknya,” terangnya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Samsul mengaku belum dapat memberikan keterangan secara detail. Itu karena pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Sat Reskrim Polres Blitar Kota.
“Untuk detailnya nanti disampaikan kembali, mohon waktunya,” tandasnya. https://kasikan12.com